Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Iklan Kampanye Pasangan Calon Gubernur

Bawaslu Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Iklan Kampanye Pasangan Calon Gubernur

Anggota Bawaslu Lampung Suheri hadiri rapat koordinasi terkait iklan kampanye untuk pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, di Aula KPU Provinsi Lampung, Jum'at (8/11).

Dalam persiapan menghadapi pemilihan kepala daerah di Lampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyelenggarakan rapat koordinasi terkait iklan kampanye untuk pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, di Aula KPU Provinsi Lampung, Jum'at (8/11).

Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Lampung Febri Indra Kurniawan menjelaskan bahwa rapat ini merupakan upaya memastikan iklan kampanye dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, khususnya pada media cetak dan elektronik. “Diskusi ini bertujuan untuk membahas kesiapan kampanye paslon, terutama untuk memastikan agar iklan yang ditayangkan benar-benar sesuai dengan aturan,” ujar Indra.

Indra menambahkan bahwa pembahasan teknis ini penting agar semua pihak memahami batasan serta ketentuan yang berlaku, seperti apa yang boleh dan tidak boleh ditampilkan dalam iklan media. Dengan begitu, setiap paslon dapat mengatur strategi kampanye yang tidak hanya efektif tetapi juga patuh pada regulasi.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penayangan iklan kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2024 Pasal 31. Menurutnya, ketentuan ini menyatakan bahwa penayangan iklan kampanye di media massa hanya diperbolehkan selama 14 hari sebelum masa tenang dimulai.

Suheri menjelaskan bahwa penayangan iklan kampanye memiliki batasan jumlah dan durasi untuk setiap harinya. "Berdasarkan pasal yang sama, setiap paslon hanya diperbolehkan menampilkan iklan dengan alokasi maksimum satu halaman untuk media cetak. Untuk media elektronik, setiap paslon dibatasi hingga 10 spot dengan durasi maksimal 30 detik per hari di televisi, dan 10 spot berdurasi 60 detik di radio per harinya," Tegas Suheri. Ketentuan ini diterapkan guna memastikan penggunaan media kampanye yang merata dan adil bagi semua paslon, sekaligus mencegah dominasi yang dapat mengganggu keseimbangan kampanye.

Dalam rapat ini, Suheri juga mengusulkan agar materi iklan dibuat ramah bagi pemilih dengan disabilitas, terutama tunanetra dan tunarungu. Menurutnya, untuk pemilih difabel, iklan perlu memiliki elemen audio dan teks yang memadai, sehingga informasi dalam iklan dapat diakses dengan baik. “Kita harus memastikan bahwa iklan kampanye tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga inklusif bagi pemilih difabel,” tambah Suheri.

Suheri menekankan pentingnya penyajian iklan yang ramah difabel dalam rangka pemilihan serentak 2024. Ia mengimbau agar setiap paslon memperhatikan aksesibilitas iklan, mengingat pemilih difabel memiliki hak yang sama dalam mendapatkan informasi kampanye secara menyeluruh. Dengan demikian, kampanye yang dilakukan dapat menjangkau seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Editor : Aris Munandar
Foto : Mayu Shofa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle