Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bahas Pesiapan Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Pesawaran Pasca Putusan MK

Bawaslu Lampung Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bahas Pesiapan Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Pesawaran Pasca Putusan MK

Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung Hadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Teknis dan Mekanisme Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Pesawaran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang digelar pada Rabu (12/3) dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Fahlevi.

Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung Hadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Teknis dan Mekanisme Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Pesawaran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang digelar pada Rabu (12/3) dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Fahlevi, dan dihadiri oleh sejumlah Komisi I DPRD Provinsi Lampung, di antaranya Ade Ibnu, Budiman AS, M. Reza Berawi, dan Mustika Bahrun.

Turut Hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, Suheri, Tamri, Imam Bukhori, Serta Kepala Sekretariat, Widodo Wuryanto dan Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah beserta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Febri Indra Kurniawan, dan Hermansyah.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar dalam paparannya menyampaikan terkait Dinamika yang ada dalam Pemilihan/Pilkada 2024 di Provinsi Lampung khususnya di Kabupaten Pesawaran awalnya berjalan sebagaimana mestinya hingga kemudian terjadi dinamika hukum yang berujung pada keputusan PSU oleh MK.

“Dari lima daerah di Provinsi Lampung yang mengalami sengketa hasil Pilkada dan diajukan ke MK, hanya Pesawaran yang diputuskan untuk melakukan PSU. Daerah lainnya, seperti Mesuji, Pesisir Barat, Pringsewu, dan Tulang Bawang, tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian,” Papar Iskardo.

Ia mengungkapkan Adapun permasalahannya sudah ketahui bersama, yakni terkait pembuktian surat pengganti ijazah (SPI). “Setelah proses panjang, akhirnya terbukti bahwa salah satu peserta pilkada di pesawaran tidak memenuhi persyaratan pencalonan, sehingga ia didiskualifikasi,” Jelas Iskardo.

Pasca Putusan MK dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, PSU harus dilaksanakan paling lambat 90 hari setelah putusan dibacakan. Pada 8 Maret 2025 hingga 10 Maret 2025 Pendaftaran Pasangan Calon atau Pengganti Calon yang Didiskualifikasi dimulai.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Fahlevi, menegaskan bahwa RDP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan PSU di Kabupaten Pesawaran berjalan secara transparan, jujur, dan adil sesuai regulasi yang berlaku.

“RDP ini menjadi forum evaluasi terhadap kinerja penyelenggara pemilu dalam mengatasi berbagai permasalahan yang muncul selama tahapan Pilkada,” ujar Garinca.

Ia juga berharap hasil dari pertemuan ini dapat memperjelas mekanisme dan tahapan PSU, sehingga proses demokrasi di Pesawaran dapat berlangsung lancar, kredibel, dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.

Editor : Aris Munandar
Foto : Mayu Shofa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle