Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Hadiri FGD Potensi Pelanggaran Pemilu Pasca Penetapan Dapil Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Hadiri FGD Potensi Pelanggaran Pemilu Pasca Penetapan Dapil Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Lampung Tamri hadiri Focus Group Discussion Potensi Pelanggaran Pasca Penetapan Daerah Pemilihan Pada Pemilu 2024 di Millenium Hotel Sirih Jakarta, Jum'at (17/02)

Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka mengidentifikasi potensi pelanggaran yang akan muncul pasca ditetapkanya daerah pemilihan pada Pemilu 2024 yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Puadi serta 10 Bawaslu Provinsi antara lain Papua, Papua Barat, NTT, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Banten, Lampung, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.

Dalam arahanya Puadi, berharap penentuan daerah pemilihan (dapil) Pemilu Legislatif 2024 dilakukan secara adil dan transparan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan potensi masalah hukum dalam penentuan dapil.

“Untuk memastikan terlaksananya pemilu yang berkualitas dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya

Puadi memprediksi, terdapat beberapa potensi masalah hukum pasca penentuan dapil, di antaranya melanggar ketentuan jumlah anggota legislatif yang diatur dalam undang-undang. Jika dapil dibuat tidak sesuai dengan ketentuan, lanjutnya, maka hal tersebut dapat menyebabkan masalah hukum dan tidak sesuai dengan aturan.

Puadi menambahkan, jika tidak memerhatikan asas teritorial dapat memicu masalah hukum, seperti gugatan dari kelompok atau partai politik yang merasa dirugikan.

“Serta manipulasi dalam penetapan dapil, seperti memindahkan wilayah atau mengubah jumlah kursi tanpa alasan yang jelas, dapat melanggar aturan hukum dan menciptakan ketidakadilan dalam representasi politik,” ungkapnya.

Selain itu, persoalan penetapan dapil yang tidak adil dan merugikan beberapa kelompok masyarakat, seperti kelompok minoritas atau kelompok yang terpinggirkan, dapat melanggar prinsip kesetaraan yang diatur dalam undang-undang.

“Terkadang penentuan dapil dapat disalahgunakan oleh pejabat yang bertanggung jawab dalam pembuatannya. Hal ini dapat melanggar hukum dan menyebabkan konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan tersebut,” tuturnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle