Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu lampung Goes To Unila, Suheri Ajak Mahasiswa Jadi Pengawas Partisipatif

Bawaslu lampung Goes To Unila, Suheri Ajak Mahasiswa Jadi Pengawas Partisipatif

Bawaslu Lampung Gelar Program Bawaslu Goes to Campus di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Selasa (21/3).

Anggota Bawaslu Lampung, Karno Ahmad Satarya dan Suheri hadir dalam agenda ini sebagai Narasumber.

Program Bawaslu Goes to campus ini merupakan program dari divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung dalam rangka mengkampayekan kegiatan pengawasan partisipatif di kalangan mahasiswa, sebanyak 65 mahasiwa perwakilan dari berbagai fakultas, jurusan dan organisasi mahasiswa dari Universitas Lampung hadir sebagai peserta.

Dalam Agenda tersebut Karno Ahmad Satarya mengucapkan terimakasih atas sambutan dan tempat yang telah disediakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan mengajak Mahasiswa ikut andil sebagai pengawas partisipatif
"demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka 5 tahun kedepan, untuk itu saya ingin mengajak mahasiswa ikut andil sebagai pengawasan partisipatif sebagai pemantau penyelenggaraan pemilu mendatang" kata Karno

Dalam kesempatan yang sama Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki tugas pokok utama yakni pencegahan, pengawasan dan penindakan.
"Dalam prosesnya pengawasan pemilu terdapat 3 bagian, yaitu Pencegahan ialah Serangkaian proses agar potensi pelanggaran dalam Pemilu tidak terjadi, Pengawasan adalah Kegiatan mengamatí, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu memastikan agar sesuai peraturan perundang- undangan dan terkahir yaitu Penindakan Serangkaian proses tindak lanjut atas dugaan pelanggaran atau sengketa proses berdasarkan ketentuan Perundang-undangan " Kata Suheri.

Pelaksanaan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi terdapat 10 hal yang perlu di perhatikan.
"pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran Peserta Pemilu, penetapan Peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pencalonan dan proses penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta pencalonan dan proses penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota masa kampanye masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota " Kata Suheri.

Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 masih adanya tantangan yang harus dihadapi oleh Bawaslu selaku badan pengawas Pemilu

"penyelenggaraan Pemilu masih terdapat tantangan yang dihadapi seperti maraknya Praktik Politik Uang, data daerah pemilih Khusus, Peningkatan Peran serta Pengawas partisipatif, Maraknya penyebaran hoaks, Akses terhadap Distribusi Logistik belum cukup" Tutup Suheri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle