Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Gelar Rapat Koordinasi Bahas Penanganan Isu Krusial Dalam Pengawasan Kampanye Pilkada

Bawaslu Lampung Gelar Rapat Koordinasi Bahas Penanganan Isu Krusial Dalam Pengawasan Kampanye Pilkada

Bawaslu Lampung gelar rapat koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung melalui platform virtual Zoom, Jumat (1/11).

Bawaslu Lampung gelar rapat koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung melalui platform virtual Zoom, Jumat (1/11). Rapat ini dilaksanakan berdasarkan hasil pleno pimpinan Bawaslu Lampung pada 30 Oktober 2024 untuk menyamakan persepsi tentang Surat Edaran Nomor 111 terkait penanganan isu-isu krusial dalam pengawasan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada yang semakin dekat memerlukan pengawasan ketat di lapangan terhadap aturan yang telah ditetapkan, baik melalui undang-undang, PKPU, maupun Perbawaslu. “Fungsi pengawasan dan pencegahan harus diterjemahkan dalam hal-hal teknis untuk meminimalisir potensi pelanggaran di lapangan,” jelas Iskardo.

Iskardo juga menekankan pentingnya pemasangan alat sosialisasi terkait netralitas ASN dan larangan politik uang di berbagai titik strategis sebagai upaya pencegahan. Namun, dia mengakui masih terdapat beberapa isu yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam, terutama mengenai pejabat negara yang ikut serta dalam kampanye. “Seorang pejabat bisa ikut kampanye jika mendapat izin dari pimpinan DPRD dan tidak menggunakan fasilitas umum,” tambahnya.

Rapat ini turut membahas soal kampanye terselubung yang dilakukan dalam kegiatan sosial, atau jika tim kampanye mengajukan jenis kampanye dalam kegiatan lainnya seperti pengobatan gratis dan khitanan massal itu dilarang sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI.

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri juga memberikan penegasan terkait ketentuan cuti pejabat negara. Pejabat yang ingin ikut kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara dan mendapatkan surat izin dari Ketua DPRD, serta dilarang menggunakan fasilitas jabatan. "Panwaslu Kecamatan juga diminta tidak menertibkan APK secara mandiri, melainkan harus dilakukan bersama KPU dan pihak terkait,” ujarnya

Dengan adanya rapat ini, diharapkan koordinasi dan keselarasan pengawasan antara Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat lebih terjaga, terutama dalam menangani isu-isu krusial yang berpotensi mengganggu pelaksanaan kampanye yang aman, tertib, dan sesuai aturan.

Kemudian, Bawaslu Lampung Mengimbau Bawaslu kab/kota untuk koordinasi dengan KPU menyampaikan terkait kampanye dalam bentuk kegiatan lainnya yang tidak diperkenankan sesuai dengan SE- Bawaslu RI.

Editor : Mayu Shofa
Foto : Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle