Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Gelar Evaluasi Publikasi Medsos dan Pemberitaan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung

Bawaslu Lampung Gelar Evaluasi Publikasi Medsos dan Pemberitaan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung

Dalam rangka meningkatkan efektivitas publikasi media sosial dan pemberitaan pengawasan pemilu, Bawaslu Provinsi Lampung menyelenggarakan Rapat Evaluasi Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (5/6).

Dalam rangka meningkatkan efektivitas publikasi media sosial dan pemberitaan pengawasan pemilu, Bawaslu Provinsi Lampung menyelenggarakan Rapat Evaluasi Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (5/6). Agenda evaluatif ini merupakan bagian dari pelaksanaan evaluasi berkala yang dilakukan setiap tiga bulan, sebagaimana arahan dari Bawaslu Republik Indonesia.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, yang memimpin rapat tersebut menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi triwulanan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Evaluasi Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu Provinsi yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu RI pada 9 Mei 2025 lalu.

“Evaluasi ini penting untuk mengukur sejauh mana kinerja publikasi dan pemberitaan yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota dalam rangka mendukung keterbukaan informasi, serta menyampaikan kerja-kerja pengawasan kepada publik secara efektif,” ujar Qohar.

Dalam paparannya, Qohar menyampaikan sejumlah indikator evaluasi yang digunakan, khususnya pada dua aspek utama, yaitu publikasi media sosial dan pemberitaan media massa. Untuk media sosial, penilaian dilakukan terhadap aspek rutinitas unggahan, kualitas konten grafis, video, serta konsistensi dalam menjaga standar media yang digunakan. Sementara untuk pemberitaan, penekanan diberikan pada kuantitas dan kualitas berita yang diproduksi serta sejauh mana pemberitaan tersebut mencerminkan peran aktif Bawaslu dalam pengawasan tahapan maupun non-tahapan Pemilu dan Pilkada.

Ia membeberkan bahwa pada periode Januari hingga Maret 2025, terdapat variasi yang signifikan dalam hasil evaluasi terhadap Bawaslu kabupaten/kota. Beberapa mendapat penilaian sangat baik, baik, cukup, namun ada pula yang masih berada pada kategori kurang dan sangat kurang.

“Bagi yang sudah mendapatkan penilaian sangat baik dan baik, saya minta untuk mempertahankan dan terus meningkatkan kualitasnya. Sedangkan bagi yang masih dinilai kurang atau sangat kurang, ini adalah saat yang tepat untuk berbenah dan melakukan evaluasi internal,” tegas Qohar dalam arahannya.

Lebih lanjut, Qohar mendorong jajaran Bawaslu kabupaten/kota, mulai dari pimpinan hingga staf teknis kehumasan, untuk mendalami regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan publikasi dan pemberitaan. Dua regulasi penting yang menjadi acuan adalah Keputusan Bawaslu Nomor 0083/HM.00/K1/03/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pemberitaan dan Publikasi di Lingkungan Bawaslu pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

“Memahami regulasi ini tidak cukup hanya dibaca sekilas. Harus didiskusikan secara internal, dimaknai secara kolektif, dan dijadikan acuan dalam menyusun strategi komunikasi publik yang terukur dan berdampak,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Qohar juga menyampaikan Bawaslu Provinsi Lampung diterbitkannya Surat Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 5/HM.00.01/LA/06/2025 tanggal 5 Juni 2025. Surat instruksi ini ditujukan kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sebagai pedoman pelaksanaan optimalisasi publikasi di media sosial serta peningkatan kualitas pemberitaan, khususnya pada masa non-tahapan pemilu.

“Surat instruksi ini adalah bentuk penegasan dari Bawaslu Provinsi Lampung agar seluruh jajaran serius dalam memperbaiki kinerja publikasi dan pemberitaan, tidak hanya saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga di masa-masa non-tahapan. Ini menjadi ruang strategis untuk membangun citra lembaga dan edukasi publik secara konsisten,” jelas Qohar.

Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle