Bawaslu Lampung Dorong Mahasiswa Untuk Miliki Peran Kritis Dan Integritas Dalam Demokrasi
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan menjadi narasumber dalam kegiatan Kelas Politik Berintegritas yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung. Kegiatan tersebut mengusung tema “Restorasi Peran Kritis Intelektual dan Mendorong Integritas Guna Demokrasi Progresif†dan berlangsung di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung, Kamis (24/07).
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan menjadi narasumber dalam kegiatan Kelas Politik Berintegritas yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung. Kegiatan tersebut mengusung tema “Restorasi Peran Kritis Intelektual dan Mendorong Integritas Guna Demokrasi Progresif†dan berlangsung di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung, Kamis (24/07).
Dalam paparannya, Gistiawan menekankan pentingnya mahasiswa sebagai kaum intelektual untuk mengambil peran lebih aktif dan kritis dalam menjaga dan mengawal proses demokrasi. Ia menyampaikan bahwa demokrasi yang sehat bukan hanya bergantung pada penyelenggara pemilu, tetapi juga pada partisipasi masyarakat, terutama generasi muda yang memiliki kesadaran politik tinggi dan integritas yang kuat.
“Mahasiswa adalah bagian dari pengawas partisipatif. Jika kita ingin demokrasi yang lebih progresif dan bersih dari praktik transaksional, maka integritas adalah fondasi utama. Kritis, tapi tetap konstruktif,†ujar Gistiawan.
Ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa, yang menjadi salah satu fokus pemaparannya. Berdasarkan materi yang ia sampaikan, Gistiawan menjelaskan bahwa fungsi Bawaslu tidak hanya sebatas melakukan pengawasan, tetapi juga mencakup penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu maupun antara peserta dan penyelenggara.
Gistiawan secara khusus menyoroti bahaya praktik politik uang dan mahar politik yang masih menjadi persoalan akut dalam setiap kontestasi pemilu. Ia menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Pemilu dan Pilkada sudah mengatur sanksi pidana terhadap pelaku praktik semacam itu, pelaksanaannya seringkali terkendala oleh lemahnya pembuktian dan singkatnya waktu penanganan.
“Politik uang bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap nilai demokrasi. Banyak warga yang akhirnya menggadaikan hak pilihnya demi sejumlah uang atau barang. Ini tidak bisa dibiarkan,†tegasnya.
Ia juga membandingkan ketentuan sanksi pidana dalam UU 7/2017 (UU Pemilu) dan UU 10/2016 (UU Pilkada). Menurutnya, regulasi dalam UU Pilkada lebih tegas, karena tidak hanya pemberi tetapi juga penerima politik uang bisa dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Gistiawan mendorong peserta kegiatan untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pemilu bersih dan partisipasi aktif. Menurutnya, generasi muda khususnya HMI harus menjadi garda terdepan dalam melawan pragmatisme politik yang menggerus idealisme demokrasi.
Dalam konteks pengawasan pemilu, ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis pencegahan dengan mengedepankan kolaborasi antara pengawas, tokoh masyarakat, RT, KPPS, dan seluruh elemen warga. “Semua harus terlibat. Pemilu adalah milik rakyat, bukan semata-mata milik penyelenggara,†katanya.
Ia juga memaparkan prinsip-prinsip penanganan pelanggaran pemilu yang harus menjunjung tinggi transparansi, kecepatan, efektivitas, dan aksesibilitas, termasuk bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Tak kalah penting adalah penggunaan teknologi dalam mendukung proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang lebih efisien.
Editor : Aris Munandar
Foto : Mayu Shofa
