Bawaslu Lampung Dorong Kolaborasi Dengan KPU Untuk Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan
|
Anggota Bawaslu Lampung Suheri, menghadiri, undangan KPU Provinsi Lampung dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Mitigasi Persiapan Penelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati 5 Kabupaten di Provinsi Lampung Tahun 2024, Pada jum’at (3/01).
Anggota Bawaslu Lampung Suheri, menghadiri, undangan KPU Provinsi Lampung dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Mitigasi Persiapan Penelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati 5 Kabupaten di Provinsi Lampung Tahun 2024, Pada jum’at (3/01).
Dalam pemaparannya, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam menyampaikan keterangan objektif berdasarkan hasil pengawasan pilkada.
"Kami di Bawaslu menyusun keterangan berdasarkan fakta pengawasan dari awal proses hingga tahapan pemungutan suara. Keterangan ini disusun secara objektif dan tidak memihak, sesuai dengan perintah Bawaslu RI," jelas Suheri.
ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara Bawaslu dan KPU, terutama dalam proses penyusunan keterangan untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Suheri berharap, sinergi ini dapat memastikan keterangan dan alat bukti yang diajukan konsisten dan sesuai dengan laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan.
"Kami berharap Bawaslu Kabupaten/Kota aktif berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait alat bukti dan keterangan yang diperlukan," tegasnya.
saat Pemilu, lanjut Suheri ia mengungkapkan kinerja Bawaslu Provinsi Lampung yang dinilai sebagai salah satu yang terbaik dalam penyusunan dokumen pengajuan permohonan di tingkat nasional.
"Alhamdulillah, Bawaslu Provinsi Lampung masuk dalam tiga besar terbaik dalam penyusunan permohonan. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga integritas dan objektivitas selama proses pengawasan hingga penyelesaian sengketa," ujarnya.
ia menambahkan, Bawaslu Lampung berkomitmen untuk menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menyusun keterangan, sesuai dengan standar yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi dan Bawaslu RI.
"Kami memastikan tidak ada keterangan yang menyimpang, dilebih-lebihkan, atau dikurangi. Harapan kami, proses ini dapat menghasilkan keputusan yang objektif, dan permohonan yang diajukan di MK dapat ditolak jika tidak sesuai dengan ketentuan hukum," tutupnya.
melalui kegiatan FGD ini, Bawaslu Provinsi Lampung berharap semua pihak dapat saling bersinergi untuk menjaga integritas proses demokrasi di Provinsi Lampung.Anggota Bawaslu Lampung Suheri, menghadiri, undangan KPU Provinsi Lampung dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Mitigasi Persiapan Penelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati 5 Kabupaten di Provinsi Lampung Tahun 2024, Pada jum’at (3/01)
Dalam pemaparannya, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam menyampaikan keterangan objektif berdasarkan hasil pengawasan pilkada.
"Kami di Bawaslu menyusun keterangan berdasarkan fakta pengawasan dari awal proses hingga tahapan pemungutan suara. Keterangan ini disusun secara objektif dan tidak memihak, sesuai dengan perintah Bawaslu RI," jelas Suheri.
ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara Bawaslu dan KPU, terutama dalam proses penyusunan keterangan untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Suheri berharap, sinergi ini dapat memastikan keterangan dan alat bukti yang diajukan konsisten dan sesuai dengan laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan.
"Kami berharap Bawaslu Kabupaten/Kota aktif berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait alat bukti dan keterangan yang diperlukan," tegasnya.
saat Pemilu, lanjut Suheri ia mengungkapkan kinerja Bawaslu Provinsi Lampung yang dinilai sebagai salah satu yang terbaik dalam penyusunan dokumen pengajuan permohonan di tingkat nasional.
"Alhamdulillah, Bawaslu Provinsi Lampung masuk dalam tiga besar terbaik dalam penyusunan permohonan. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga integritas dan objektivitas selama proses pengawasan hingga penyelesaian sengketa," ujarnya.
ia menambahkan, Bawaslu Lampung berkomitmen untuk menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menyusun keterangan, sesuai dengan standar yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi dan Bawaslu RI.
"Kami memastikan tidak ada keterangan yang menyimpang, dilebih-lebihkan, atau dikurangi. Harapan kami, proses ini dapat menghasilkan keputusan yang objektif, dan permohonan yang diajukan di MK dapat ditolak jika tidak sesuai dengan ketentuan hukum," tutupnya.
melalui kegiatan FGD ini, Bawaslu Provinsi Lampung berharap semua pihak dapat saling bersinergi untuk menjaga integritas proses demokrasi di Provinsi Lampung.
Editor : Aris Munandar
Foto : Mayu Shofa
