Bawaslu Lampung Bersama BPK Lampung Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan Atas Pengelolaan Belanja Pilkada 2024 Di Bawaslu Lampung
|
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung bersama Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan entry meeting dalam rangka Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, periode tahun 2024 hingga semester I tahun 2025, pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung dan instansi terkait lainnya. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bawaslu Provinsi Lampung pada Rabu (30/07)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung bersama Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan entry meeting dalam rangka Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, periode tahun 2024 hingga semester I tahun 2025, pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung dan instansi terkait lainnya.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bawaslu Provinsi Lampung pada Rabu (30/07) ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung bersama jajaran sekretariat, serta tim dari BPK yang dipimpin oleh Nugroho Heru Wibowo.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. Ia menegaskan bahwa Bawaslu Lampung berkomitmen untuk mengelola anggaran Pilkada secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bawaslu Provinsi Lampung menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan ini sebagai bentuk upaya bersama mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab. Kami siap mendukung penuh proses pemeriksaan, memberikan akses data, dan menjalin komunikasi terbuka dengan tim BPK,†ujar Iskardo.
Lebih lanjut, Iskardo juga memaparkan selayang pandang mengenai struktur kelembagaan Bawaslu Provinsi Lampung, peran pengawasan pemilu, serta proses pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran Pilkada Serentak 2024.
Sementara itu, Nugroho Heru Wibowo dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menilai efektivitas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pemeriksaan pendahuluan ini menjadi tahapan awal sebelum pemeriksaan terinci, yang akan dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh selama proses awal ini.
“Tujuan utama dari pemeriksaan pendahuluan ini adalah untuk memahami entitas, sistem pengendalian internal, dan risiko-risiko yang ada, serta untuk menyusun strategi dan rencana pemeriksaan berikutnya. Kami berharap kerja sama dan keterbukaan dari seluruh pihak terkait agar pemeriksaan ini dapat berjalan optimal,†jelas Nugroho.
Dalam dokumen pemaparan, disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh dua tim pemeriksa dari BPK Pusat dan 37 tim pemeriksa dari BPK Perwakilan di seluruh Indonesia. Pemeriksaan dilakukan atas pengelolaan belanja Pilkada 2024, mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Lingkup pemeriksaan meliputi efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan ini juga mempertimbangkan hasil temuan sebelumnya untuk memastikan tidak terjadi pengulangan kesalahan dan terwujudnya perbaikan tata kelola.
Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar
