Bawaslu Lampung Awasi Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024
|
Perkuat Pengawasan Tahapan Pemutakhiran data pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih : Karno A Satarya Supervisi ke Bawaslu Kabupaten Tanggamus.
KPU telah merilis infografis tahapanPemilu 2024 melalui laman resmi dan kanal media sosial KPU Pusat pada Kamis (16/6/2022).
Data tersaji berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam infografis tersebut, dapat diamati bahwa tahapan Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yaitu dari 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023.
Menurut Karno, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan dalam Pemilu yang membutuhkan waktu cukup panjang, yaitu dalam kurun waktu 8 bulan 8 hari.
Dengan waktu yang cukup panjang, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung ini mengingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Tanggamus untuk lebih teliti dan detail mengawasi tahapan ini.
"Tahapan Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan yang panjang dan penting, karna data tersebut akan menjadi acuan warga negara bisa menyalurkan aspirasi dalam Pemilu 2024 atau tidak," Ujar Karno.
Anggota Bawaslu Lampung ini juga mengingatkan agar Temuan-temuan Pengawasan pada Pemilu sebelumnya untuk menjadi data acuan agar tidak terulang kembali.
"Sebagai bahan acuan amati dan cermati data Pengawasan pada Pemilu Sebelumnya, garis bawahi catatan tersebut agar paling tidak dapat diminimalisir," tutup BK.
