Bawaslu Lampung Ajak Penyandang Disabilitas Berperan Aktif Dalam Pengawasan Partisipatif Pemilihan 2024
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Menggelar Acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Kepada Penyandang Disabilitas Pada Pemilihan Tahun 2024 Di Provinsi Lampung, Kamis (14/11).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Menggelar Acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Kepada Penyandang Disabilitas Pada Pemilihan Tahun 2024 Di Provinsi Lampung, Kamis (14/11).
Sosialisasi ini diadakan untuk untuk penyamaan persepsi dan peningkatan dukungan seluruh sahabat penyandang disabilitas dalam menciptakan penyelenggaraan Pemilihan serentak 2024 berlangsung Luber Jurdil bermartabat, bersih dan demokratis.
Anggota Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir menyampaikan komitmen Bawaslu untuk melibatkan elemen masyarakat tanpa membeda-bedakan. Bawaslu juga telah mengadakan berbagai sosialisasi untuk mengajak kaum disabilitas guna mengajak untuk aktif dalam proses pengawasan tahapan Pilkada.
“Untuk rekan-rekan disabilitas bisa melakukan pengawasan dalam hal pengukuhan hak konstitusi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala daerah tahun 2024†Ujar HBM
Ia juga menegaskan agar tidak ada perlakuan yang berbeda antara kaum disabilitas dengan masyarakat yang lain. Berdasarkan analisis bawaslu, salah satu potensi kerawanan adalah aksesbilitas kaum disabilitas.
Dirasa penting kepada sahabat disabilitas memastikan masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), jika belum terdaftar harap segera melapor dan Bawaslu akan menindaklanjuti setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada sahabat disabilitas dan fasilitas untuk mempermudah menggunakan hak pilih nya.
Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetepkan oleh KPU ada 22.706 sahabat disabilitas yang sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimana ada disabilitas fisik, tuna rungu, tuna wicara, tuna netra dan lain sebagainya. Bawaslu bisa memastikan untuk kaum disabilitas mendapatkan fasilitas pada pemilihan nanti.
“Saya berharap kepada pimpinan organisasi disabilitas dapat berkoordinasi kepada bawaslu, jika nanti ditemukan akseblitas yang tidak sesuai dengan per Undang-Undangan, diharapkan juga untuk bisa menggunakan hak pilihnya, bisa melaporkan hal-hal dugaan pelanggaran baik yang dilakukan oleh paslon maupun pihak penyelenggara†Tutup HBM.
Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar
