Bawaslu Imbau Jajaran Untuk Pengelolaan BDP Pemilu Dan Pemilihan 2024 Dikelola Secara Transparan Dan Akuntabel
|
Anggota Bawaslu Puadi saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan BDP pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (4/7/)
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung B Bawaslu RI, Jakarta, pada Jumat (4/7). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia dan difokuskan pada upaya penataan ulang tata kelola barang bukti pelanggaran pemilu yang lebih akuntabel dan sistematis.
Dalam arahannya, Anggota Bawaslu RI, Puadi menekankan pentingnya pengelolaan BDP dilakukan secara akuntabel, terarah, dan terintegrasi. Ia menyebut bahwa pengelolaan barang dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis semata, tetapi juga menyangkut kredibilitas lembaga Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
“Pengelolaan barang dugaan pelanggaran harus menjunjung tinggi prinsip good governance. Kita tidak bisa main-main. Ini menyangkut kepercayaan publik kepada lembaga kita,†tegas Puadi yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI.
Dari data rekapitulasi yang dihimpun Bawaslu RI, BDP pada Pemilu dan Pemilihan 2024 terdiri dari berbagai bentuk, antara lain uang tunai senilai ratusan juta rupiah, pakaian, dokumen, sembako, alat elektronik, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu.
Puadi mengingatkan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab dalam menjaga barang-barang tersebut. Ia menekankan bahwa pengelolaan BDP harus dilakukan dengan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, mulai dari penerimaan, penyimpanan, dokumentasi, pengamanan, hingga proses pemusnahan atau pengembalian.
Lebih lanjut, Puadi juga menyarankan agar Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pengelolaan BDP dapat dievaluasi dan diperbaharui agar sesuai dengan kebutuhan zaman, termasuk didalamnya pengembangan sistem digitalisasi pencatatan dan pelaporan BDP yang terintegrasi dengan sistem penanganan pelanggaran.
“Sistem digitalisasi menjadi penting agar seluruh proses pengelolaan BDP dapat terekam, terdokumentasi, dan diaudit. Ini untuk menjaga akuntabilitas dan integritas lembaga,†kata peraih gelar Doktor Ilmu Politik dari Universitas Nasional tersebut.
Menanggapi arahan Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri menyampaikan dukungannya terhadap penguatan tata kelola barang dugaan pelanggaran. Ia menilai Rakor ini menjadi momen penting bagi jajaran pengawas pemilu di daerah untuk menyatukan persepsi, meningkatkan kapasitas, dan membangun sistem pengelolaan BDP yang lebih baik dan profesional.
“Pengelolaan BDP harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta didukung oleh dokumentasi yang kuat. Kami di daerah siap mendukung kebijakan pusat dan akan melakukan langkah-langkah penguatan kelembagaan agar pengelolaan BDP di Provinsi Lampung berjalan optimal,†ujar Tamri.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memastikan unit kerja atau tim pengelola BDP memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan tugas. Selain itu, menurutnya, pembinaan teknis yang berkelanjutan dan sistem pelaporan berbasis digital akan sangat membantu dalam menciptakan standarisasi pengelolaan BDP di seluruh Indonesia.
“Bawaslu Lampung siap menindaklanjuti hasil Rakor ini dengan menyusun langkah-langkah strategis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga integritas Pemilu dan kepercayaan masyarakat,†pungkas Tamri.
Editor : Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu RI
