BAWASLU IMBAU CALON DPD AJUKAN SYARAT SESUAI ATURAN
|
Bawaslu Provinsi Lampung beserta Tim Sekretariat melakukan pengawasan melekat Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Lampung untuk Pemilu Serentak 2024 di kantor KPU Lampung. Kamis, (11/5)
Untuk diketahui, pada hari kamis tanggal 11 Mei 2023 terdapat 4 pendaftar Bakal Calon DPD antara lain:
1. Tulus Purnomo, Dokumen persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap dan diterima
2. Farah Nuriza Amelia, Dokumen persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap dan diterima
3. Devi Siswandi, Dokumen persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap dan diterima
4. Jihan Nurlela, Berkas yg diupload di silon dinyatakan lengkap dan diterima.
Anggota Bawaslu Lampung Suheri selaku PIC Pendaftaran DPD mengatakan bahwa, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan penyelenggara Pemilu, akan tetapi Bawaslu secara melekat akan menjalankan pungsinya dalam melakukan pengawasan pendaftaran, Penelitian Administrasi, dan verifikasi syarat bakal calon Anggota DPD yang di upload didalam Silon.
Pengawasan dilakukan dengan melakukan pencermatan terhadap setiap dokumen syarat pencalonan yang diserahkan oleh Bakal Calon Anggota DPD kepada KPU Lampung.
Selain itu, dia menghimbau agar para peserta pemilu yang mengajukan syarat Bakal Calon DPD sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, serta berharap adanya partisipasi masyarakat dalam tahapan pengajuan syarat calon Anggota DPD di Provinsi Lampung.
“Bahwa dalam proses pencalonan legislatif ini kami berharap masyarakat berpartisipasi memberikan informasi ataupun masukan dan tanggapan terkait dengan bakal calon legislatif kepada Bawaslu maupun KPU sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang ada pada peraturan perundang – undangan,†jelas Suheri.
