Bawaslu Gelar Rakernis Persiapan Keterangan Tertulis Untuk Hadapi Sengketa PHP 2024
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) untuk mempersiapkan keterangan tertulis dari Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota sebagai bagian dari persiapan menghadapi potensi sengketa hasil pemilihan (PHP) 2024 dikantor Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis (7/11).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) untuk mempersiapkan keterangan tertulis dari Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota sebagai bagian dari persiapan menghadapi potensi sengketa hasil pemilihan (PHP) 2024 dikantor Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis (7/11).
Rakernis ini bertujuan agar jajaran Bawaslu memahami cara menyusun keterangan tertulis yang akurat dan terstruktur, yang akan menjadi bahan utama dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Bawaslu, Suheri, yang menegaskan pentingnya acara ini untuk mempersiapkan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun keterangan tertulis yang tepat dan teknis. Dalam sambutannya, Suheri mengatakan, “Menyusun keterangan tertulis untuk persidangan adalah tanggung jawab besar. Keterangan ini harus dapat menjawab permasalahan yang diajukan dengan jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di persidangan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota agar keterangan yang disampaikan bisa dipertanggungjawabkan.†Tegasnya
Ia menegaskan bahwa keterangan tertulis hanya akan dibacakan sebagian di persidangan, sehingga penting untuk menyusun bagian yang benar-benar menjawab isu utama secara ringkas dan jelas. Suheri menekankan pentingnya latihan intonasi suara dalam membacakan keterangan tertulis dan mengingatkan seluruh staf Bawaslu agar hadir dan terlibat dalam penyusunan keterangan secara profesional.
Dalam sesi arahan, Staf Teknis Bagian Hukum Bawaslu Lampung, Haris, yang memberikan arahan dalam Rakernis, memaparkan langkah-langkah penting dalam menghadapi sengketa PHP. Haris menjelaskan tahapan-tahapan seperti pendaftaran, registrasi, hingga pelaksanaan sidang awal di Mahkamah Konstitusi.
“Tahap-tahap ini harus diikuti dengan disiplin, dan semua dokumen pengawasan harus terkumpul tepat waktu. Dokumen hasil pengawasan harus disimpan maksimal tiga hari setelah pemungutan suara, agar kita memiliki data lengkap jika nanti diminta dalam persidangan,†ungkap Haris.
Haris juga menjelaskan bahwa dalam keterangan tertulis, sangat penting untuk mengidentifikasi pokok permasalahan yang diajukan pemohon dan mengelompokkan setiap isu yang relevan, sesuai petunjuk teknis Mahkamah Konstitusi. “Format keterangan tertulis harus sesuai dengan petunjuk MK. Pengelompokan isu atau klasterisasi harus dilakukan dengan cermat agar keterangan bisa fokus pada inti permasalahan,†tambahnya.
Haris menekankan bahwa setiap keterangan tertulis yang disusun harus disahkan melalui rapat pleno di Bawaslu RI untuk memastikan bahwa seluruh isi keterangan telah diperiksa dan disetujui.
Editor : Aris Munandar
Foto : Mayu Shofa
