Bawaslu Bahas Pengawasan Penyusunan Rekapitulasi DPSHP Akhir
|
Bawaslu Provinsi Lampung mengikuti Rapat Persiapan Pengawasan Penyusunan Rekapitulasi DPSHP akhir menuju DPT pada Pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI melalui Zoom Meeting di Kantor Bawaslu Lampung. Senin (29/5).
Anggota Bawaslu RI Ibu Lolly Suhenti mengatakan bahwa, jika penyelenggaraan pemilu harus mengindahkan saran dari Bawaslu, Bawaslu harus mengedepankan pencegahan akan tetapi setelah upaya pencegahan sudah dilakukan maka penindakan juga harus dilakukan.
Lolly juga mengatakan bahwa Bawaslu harus memetakan Isu-isu krusial pada saat penyusunan DPSHP dan penetepan DPT, Dia mencontohkan bahwa banyak isu krusial data pemilih diantaranya pemilih yang tidak memenuhi syarat terkait surat kematian, banyaknya pemilih yang memiliki kategori ganda atau satu nik dengan 2 nama, terdapat potensi pemilih baru, potensi bertambahnya pemilu baru TPS, terdapat potensi pemilih disabilitas yang tidak dicantumkan keterangan pemilih dan pemilih non e-KTP yang terdaftar dengan tanda khusus namun belum ada jadwal perekaman, dll.
“Pencegahan harus dilakukan sekuat-kuatnya, Seluruh tahapan pengawasan yang dilakukan oleh Divisi yang bertanggung jawab harus selalu di share ke Divisi lainnya†Tegasnya.
Anggota Bawaslu Lampung Karno Ahmad Satarya mengatakan, bahwa Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan hak pilih dengan berkoordinasi melakukan rekonsiliasi data pemilih.
Karno menambahkan, Bawaslu Kab/Kota harus berkoordinasi dengan Kodim, Polres, Kepala lapas, Dinsos, Disdukcapil dan KPU Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan harus berkoordinasi dengan Polsek, Koramil dan PPK serta Panwaslu Kelurahan berkoordinasi dengan desa dan PPS.
“Dorong KPU untuk melakukan identifikasi dan koordinasi agar melakukan rekonsiliasi data†Tegas Karno.
