Awasi Verfak Perbaikan Kedua, Karno: Prosedur Merupakan Prioritas Kami Dalam Melakukan Pengawasan
|
Anggota Bawaslu Lampung Karno Ahmad Satarya melakukan pengawasan Langsung Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Syarat Dukungan Bacalon Anggota DPD RI Pada Pemilu 2024 di Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan
Karno mengatakan bahwa, bagi dukungan Calon DPD yang belum memenuhi syarat masih ada masa penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Proses verifikasi faktual merupakan rangkaian tahapan proses yang harus ditempuh oleh bacalon agar dapat mencalonkan diri pada pencalonan perseorangan anggota DPD pada Pemilu 2024,†ujarnya.
Karno melanjutkan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung akan melakukan pengawasan melekat pada tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Lampung, khususnya pelaksanaan penyerahan dan penerimaan syarat dukungan pemilih perbaikan kedua berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu bagi bakal calon anggota DPD yang belum memenuhi syarat (BMS).
Turut mendampingi Karno dalam Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Syarat Dukungan Bacalon Anggota DPD tersebut yakni Ketua dan Bawaslu Kab. Lampung Selatan dan juga dan PPK serta Pengawas Kecamatan Tanjung Bintang.
