AWASI PENGAJUAN BAKAL CALON DPRD KABUPATEN, IMAM BUKHORI PASTIKAN PROSES SESUAI KETENTUAN
|
Hari ke-12 pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Pringsewu, Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhori bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu Adam Malik lakukan pengawasan tahapan pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Pringsewu yang diajukan oleh Partai Politik peserta pemilu 2024 kepada KPU Kabupaten Pringsewu. Jum'at (12/05)
Dalam kesempatan itu Imam Bukhori menyampaikan setiap tahapan pasti terdapat potensi pelanggaran, termasuk tahapan ini maka dari itu selain mengawasi teknis pendaftaran Bakal Calon DPRD yang dilaksanakan KPU Pringsewu, Bawaslu Lampung juga memastikan bakal calon telah menaati persyaratan, salah satunya mengundurkan diri dari profesi tertentu, sebagaimana ketentuan Pasal 11 PKPU 10 Tahun 2023
"Jajaran pengawas harus siap melakukan pengawasan melekat selama tahapan pencalonan DPRD Kabupaten Pringsewu agar tahapan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku" Ungkap Imam
Imam juga mengingatkan larangan kepala desa dan perangkat desa ikut serta berpartisipasi dalam Politik Praktis.
"Kepala desa (kades) atau perangkat desa yang hendak mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Pringsewu pada Pemilu 2024 mendatang harus mengundurkan diri dari jabatannya, pengunduran diri ditandai dengan keluarnya SK pemberhentian sebagai kepala desa atau perangkat desa sebelum partai politik yang mengusung bacalon DPRD mengunggah dokumen pendaftaran di aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon)" tutup Imam.
