4.360 PPPK Tahap I Tahun 2024 Resmi Dilantik Sekjen Bawaslu RI
|
Sebanyak 4.360 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tahap I Tahun 2024 resmi dilantik oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia, Ichsan Fuadi, pada Selasa (1/7).
Sebanyak 4.360 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tahap I Tahun 2024 resmi dilantik oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia, Ichsan Fuadi, pada Selasa (1/7). Prosesi pelantikan dilaksanakan secara luring di Kantor Bawaslu RI dan di seluruh Bawaslu/Panwaslih Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dalam sambutannya usai pengambilan sumpah jabatan, Ichsan Fuadi menekankan pentingnya disiplin kerja dan integritas sebagai bagian dari komitmen moral PPPK dalam menjalankan tugas. Ia meminta seluruh PPPK untuk mencermati isi pakta integritas yang telah dibacakan saat pelantikan.
"Pakta integritas dibaca dan dicerna secara baik sebagai pengingat. Disiplin masuk kerja, disiplin berpakaian, dan pola kerja harus diperhatikan. Proficiat dan selamat," ujar Sekjen Ichsan Fuadi.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, turut memberikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang telah resmi bergabung dalam keluarga besar Bawaslu. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
"Semoga teman-teman lanjut terus sampai pensiun nanti, Alhamdulillah. Semua sudah melalui proses yang panjang. Sudah pakai seragam Korpri dan setiap tanggal 17 Agustus wajib mengenakannya. Selamat bekerja sebagai ASN," tutur Rahmat Bagja sembari mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dalam menjalankan tugas.
Pelantikan ini juga diikuti secara daring dari lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung. Sebanyak 97 orang PPPK dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung turut dilantik, dengan 11 di antaranya berasal dari lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar sesuai pelantikan menegaskan bahwa seluruh pegawai, baik PPPK, PNS organik, maupun CPNS harus bekerja sesuai dengan peraturan dan menjunjung tinggi profesionalitas. Menurutnya, tugas Bawaslu yang langsung bersentuhan dengan masyarakat menuntut integritas dan kerja kolektif.
"Bawaslu merupakan lembaga publik dan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Tingkatkan profesionalitas kerja dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan. Bangun koordinasi dan kerja sama dalam pengawasan Pemilu/Pemilihan yang menjadi kewenangan Bawaslu," tegas Iskardo.
Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar
