Informasi Publik
Regulasi
Whistleblowing System
Helpdesk Keuangan
SIPS Bawaslu
SAKIP Bawaslu
Sipeka Bawaslu
SIPP Bawaslu
Simpeg Bawaslu
06 Mar 2020 00:00 WIB

Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Anggota DPD RI

Ditulis oleh admin

Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Anggota DPD RI

Bawaslu, Lampung_Jajaran Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menerima kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Bastian, di kantor Bawaslu Lampung, jumat (6/3/2020).

Dalam kesempatan itu, anggota DPD RI tersebut ingin mendengarkan dan menyerap aspirasi dari lembaga yang bergerak dipengawasan pemilu.

“Sebentar lagi akan ada Pilkada serentak. Termasuk delapan Kabupaten/kota yang ada di Lampung, kami di DPD ingin mengetahui apakah UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati harus ada yang dirubah. Baik dari regulasi maupun sistem pembiayaan atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” jelasnya.

Hal tersebut langsung direspon positif oleh anggota Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi menyatakan pendapatnya, bahwa akan lebih baik jika UU nomor 7 tahun 2017 dan UU nomor 10 tahun 2016.

“Karena ada perbedaan kebijakan yang sangat signifikan yang kami rasakan dalam perbedaan aturan hukum tersebut. Toh, Pilkada juga didasari Pemilu dan korelasinya cukup sama, jadi alangkah lebih baiknya jika disatukan, agar lebih enak bagi penyelenggara Pemilu untuk menjalankan amanat undang-undangnya,” ujarnya.

Senada, Plt. Kabag Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Erwin Prima Rinaldo menyatakan, UU nomor 7 tahun 2017 dan UU nomor 10 tahun 2016 memiliki gap yang sangat jauh berbeda.

“Itu perbedaannya cukup jauh, baik dari sisi kewenangan, sifat maupun masalahnya. Belum lagi, dalam UU Pemilihan Kepala Daerah jika ada siding harus ke Provinsi. Padahal, Kabupaten/kota sudah permanen dan anggarannya juga tidak ada untuk itu,” katanya.

Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Karno Ahmad Satarya menegaskan, jika NPHD hanya jadi beban daerah Kabupaten/kota. Apalagi, bagi daerah yang minim Pendapatannya.

“meskipun jika dipaksakan pasti bisa dan itu merupakan hajat daerahnya masing-masing. Namun, itu tetap membebankan daerah, akan jadi lebih baik jika Pilkada anggarannya melalui APBN,” jelasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ahmad Bastian akan membawa pulang aspirasi dari para Pimpinan dan Kesekretariatan Bawaslu Lampung itu.

“Terimakasih atas sarannya, ini akan kami diskusikan di kantor DPD nantinya,” ujar anggota DPD RI itu.

Untuk diketahui, pada kegiatan itu dihadiri oleh Anggota Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi, Karno Ahmad Satarya, M. Teguh, dan juga Kabag Pengawasan Raja Monang Silalahi serta Plt. Kabag Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Bagikan di:
MEDIA SOSIAL BAWASLU PROVINSI LAMPUNG

FACEBOOK

TWITTER

YOUTUBE

TAUTAN

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung
Jl. Pulau Morotai No. 89, Way Halim – Bandar Lampung
Survey Layanan
Klik Disini

Hak Cipta © 2023 - PUSDATIN BAWASLU RI. All Rights Reserved.