Ditulis oleh ADMIN LAMPUNG
Bawaslu Provinsi Lampung Hadiri Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jum’at (3/5).
Sesuai agenda, akan diawali dengan pemeriksaan pendahuluan yang direncanakan berlangsung hingga 3 Mei 2024. Mahkamah akan menyidangkan sebanyak 297 perkara sengketa Pileg. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II.
Untuk pembagian penanganan jumlah perkaranya, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara. Tercatat ada 66 sidang yang berlangsung dalam tiga panel hari ini dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan.
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung mengikuti agenda pembacaan permohonan dari Pemohon Sengketa Pileg dengan nomor perkara 186-01-11-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dan 215-01-02-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Ditempat yang sama Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Lampung Suheri mengatakan Bawaslu Provinsi Lampung bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Di Provinsi Lampung telah menyusun dan menyiapkan alat bukti untuk menghadapi laporan perkara PHPU Pileg yang ada di Provinsi Lampung.
“Bawaslu Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah mempersiapkan mental menghadapi persidangan sesuai instruksi pimpinan Bawaslu RI serta telah menyusun keterangan dan alat bukti yang akan kami sampaikan di depan Hakim MK nanti”, Ujar Suheri.
Selanjutnya sidang ditunda hingga pada hari Selasa 14 Mei 2024 pukul 13.30 WIB untuk perkara 186-01-11-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dan 215-01-02-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu.
Hak Cipta © 2023 - PUSDATIN BAWASLU RI. All Rights Reserved.