Ditulis oleh ADMIN LAMPUNG
Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan Awasi Ketat Coklit Data Pemilih Di Lampung Selatan Melalui Uji Petik, Senin (8/7).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melakukan uji petik pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Kabupaten Lampung Selatan. Uji petik ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua warga yang telah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menjelaskan bahwa uji petik dilakukan terhadap warga yang belum sempat terawasi oleh petugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) saat petugas Pantarlih melakukan coklit.
“Jumlah PKD kami terbatas, sedangkan Pantarlih melakukannya serentak. Tidak mungkin bisa sekaligus mengawasi semuanya, makanya perlu uji petik,” kata Gistiawan, Senin (8/7).
Melalui uji petik ini, Bawaslu juga ingin mengetahui apakah coklit yang dilakukan Pantarlih sudah sesuai prosedur atau tidak. Hal ini penting sebagai bagian dari strategi pengawasan kawal hak pilih. Uji petik ini juga dapat mengidentifikasi kendala yang dihadapi petugas Pantarlih dalam melakukan coklit terhadap warga.
Jika dalam uji petik ditemukan warga yang belum dicoklit, PKD akan melaporkannya kepada PPS. Selanjutnya, PPS akan menugaskan Pantarlih untuk segera melakukan coklit kepada warga tersebut.
Gistiawan juga menghimbau PPS untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran status hak pilih mereka. Sosialisasi ini harus dilakukan mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada 2024.
“Mari sama-sama memastikan bahwa hak pilih kita sudah terpenuhi,” tegas Gistiawan.
Editor : Aris Munandar
Foto : Istimewa
Hak Cipta © 2023 - PUSDATIN BAWASLU RI. All Rights Reserved.