Ditulis oleh ADMIN LAMPUNG
Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan beri arahan pada kegiatan Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, pada Senin (8/7).
Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, pada Senin (8/7). Acara ini sebagai bentuk komitmen Bawaslu Lamsel dalam mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar berlangsung secara Jujur, Adil, dan Bebas (Jurdil) dan Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber).
Ketua Bawaslu Lamsel, Wazzaki, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Desa Fajar Baru dipilih sebagai lokasi deklarasi karena merupakan pintu gerbang penghubung antara Lamsel dan Kota Bandar Lampung. Hal ini menandakan bahwa desa ini memiliki peran penting dalam pengawasan partisipatif.
Wazzaki juga mengajak masyarakat Desa Fajar Baru untuk meningkatkan kepedulian dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pilkada sangatlah penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Kemudian, Bawaslu Lamsel membuka akses kepada semua lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan pilkada. Hal ini dikarenakan beberapa faktor, Luas wilayah pengawasan dan jumlah personel Bawaslu yang terbatas.
Potensi pelanggaran di Desa Fajar Baru, di mana hampir 10% warganya masih ber-KTP Bandar Lampung, sehingga berpotensi adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif ini dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Gistiawan. Dalam sambutannya, Gistiawan mengapresiasi komitmen Bawaslu Lamsel dalam menghadapi pelaksanaan pilkada.
Gistiawan juga menyampaikan harapannya agar Desa Fajar Baru menjadi desa percontohan dalam pelaksanaan pilkada yang bersih dan jujur. Dia mengajak seluruh masyarakat Fajar Baru untuk aktif mengawasi jalannya pilkada dan melaporkan jika menemukan pelanggaran.
“Mari kita jaga bersama pilkada ini agar berlangsung dengan jujur dan adil. Laporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran,” ajak Gistiawan.
Acara deklarasi diakhiri dengan penandatanganan deklarasi dan pelepasan burung merpati sebagai simbol komitmen bersama dalam mewujudkan Pemilihan yang bersih, jujur, dan demokratis.
Editor : Aris Munandar
Foto : Istimewa
Hak Cipta © 2023 - PUSDATIN BAWASLU RI. All Rights Reserved.