Optimalisasi Publikasi Non-Tahapan, Bawaslu Lampung Perkuat Literasi Dan Pengawasan Partisipatif
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar menegaskan bahwa lembaga pengawas pemilu memiliki mandat konstitusional dan tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan berjalan sesuai koridor hukum, prinsip keadilan, serta nilai-nilai demokrasi. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Ia menjelaskan, dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat merupakan faktor yang sangat krusial. Oleh karena itu, optimalisasi publikasi pada masa non-tahapan menjadi langkah strategis yang perlu dilakukan oleh Bawaslu untuk memperkuat literasi demokrasi sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
“Bawaslu tidak hanya hadir saat tahapan Pemilu berlangsung, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami demokrasi dan pengawasan Pemilu,” ujar Qohar saat menyampaikan pemaparannya di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pringsewu pada Selasa (10/03).
Menurutnya, terdapat beberapa alasan mendasar mengapa optimalisasi publikasi pada masa non-tahapan menjadi penting. Pertama adalah peningkatan literasi Pemilu dan pengawasan Pemilu. Masa non-tahapan memberikan ruang bagi Bawaslu untuk secara proaktif mengisi ruang informasi publik dengan edukasi yang mendalam dan berkelanjutan mengenai demokrasi, Pemilu, pengawasan Pemilu, hak dan kewajiban warga negara, serta pentingnya pengawasan partisipatif.
Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menjadi lebih kritis, memahami proses demokrasi secara utuh, serta terlibat aktif dalam mengawasi jalannya Pemilu.
Alasan kedua adalah penguatan kepercayaan dan citra lembaga. Qohar menjelaskan bahwa konsistensi Bawaslu dalam menyampaikan informasi serta berinteraksi dengan masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi akan membangun persepsi publik bahwa Bawaslu merupakan lembaga yang independen, akuntabel, dan proaktif dalam menjaga integritas Pemilu.
“Kepercayaan publik merupakan investasi jangka panjang. Ketika masyarakat percaya pada lembaga pengawas, maka dukungan dan partisipasi dalam pengawasan Pemilu juga akan semakin kuat,” jelasnya.
Ketiga, optimalisasi publikasi juga berperan sebagai upaya pencegahan pelanggaran Pemilu. Melalui edukasi yang masif dan berkelanjutan, masyarakat akan semakin memahami berbagai bentuk pelanggaran Pemilu serta dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap kualitas demokrasi.
Pengetahuan tersebut diharapkan mampu menjadi kekuatan kolektif masyarakat dalam mencegah praktik-praktik kecurangan, penyebaran disinformasi, maupun berbagai potensi pelanggaran lainnya bahkan sebelum tahapan Pemilu atau Pemilihan dimulai.
Selain itu, publikasi yang konsisten juga dinilai mampu memperkuat pengawasan partisipatif. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai pengawasan Pemilu, masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga berperan sebagai pengawas yang turut menjaga integritas proses demokrasi.
Qohar menegaskan bahwa optimalisasi publikasi pada masa non-tahapan merupakan strategi fundamental bagi Bawaslu di semua tingkatan agar tetap relevan, berdampak, dan menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah demokrasi Indonesia.
Upaya tersebut, lanjutnya, juga sejalan dengan kebijakan Bawaslu RI melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Publikasi di Masa Non-Tahapan yang mendorong seluruh jajaran Bawaslu untuk memperkuat komunikasi publik serta meningkatkan edukasi demokrasi kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Editor : Mayu Shofa/Aris Munandar/Fakhmi Umar
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Pringsewu